Dalam
demokrasi rakyat mempunyai kuasa dan daulat atas sebuah Negara, meskipun
kemudian dalam praktiknya di mandatkan kepada penyelenggara Negara. Dan para
penyelenggara Negara harus bertanggung jawab kepada rakyat, artinya Negara
mempunnyai tanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada rakyatnya lewat
berbagai kibijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat untuk mewujudkan
kesejahteraan social tanpa diskriminatif.
Kondisi masyarakat Indonesia setelah
terjadinya reformasi politik 1998 hingga saat ini kondisi masyarakat
terbelenggu dengan kekuatan “magis”. Reformasi yang telah terjadi belum mampu
menjawab problem-poblem kemiskinan yang masih merajalela. Kondisi ini terjadi
karena, Pertama mentalitas masyarakat yang masih bermental budak terhadap
kekuasaan. Kedua, masyarakat kita Indonesia masih cukup nyaman dengan pola
social feodalisme yang terbangun cukup kuat dalam kehidupan masyarakat. Situasi
seperti inilah yang membuat kondisi bangsa ini gagap dan bisu atas sebuah
kesadaran untuk melakukan perebutan atas hak-haknya guna mendapatkan kehidupan
yang sejahtera.
Untuk memecahkan kebisuan masyarakat
maka dibutuhkan sebuah momentum dan sumbu yang cukup agar dapat meledakkan
kegelisahan yang ada. Maksud momentum adalah bagaimana caranya menciptakan dan
mendorong kegelisahan rakyat dapat di kelola sebaik mungkin agar mampu menjadi
kekuatan bagi rakyat.
Dalam membokar kebisuan rakyat di
perlukan operasional, misalnya di lakukan melalui cara yang dapat mendukung
adanya aksi-aksi kolektif yang di lakukan masyarakat untuk memberikan kritikan,
protes maupun penentangan terhadap sebuah peradaban agar trjadi perubahan. Aksi
kolegtif yang popular sekarang istilah dari gerakan social, gerakan social
sejatinya adalah gerakan politik. Artinya gerakan social dan gerakan politik
sangat memiliki pengaruh besar dalam mendorong dan terjadinya perubahan
institusi-institusi dasar dalam masyarakat.
Robert Gurr, menyatakan bahwa
kekerasan politik dapat terjadi ketika banyak anggota masyarakat menjadi marah,
khususnya jika kondisi praktis dan budaya yang ada merangsang terjadinya agresi
terhadap sasaran politik. Ada dua hal yang dapat menimbulkan terjadinya
revolusioner yaitu, pertama, kecenderungan jangka panjang masyarakat
mengalihkan sumber daya dari beberapa kelompok dalam masyarakat kepada kelompok
lain. Kedua , adanya peristiwa perantara mendorong muncul kelompok-kelompok penentang
yang revoluisoner memperbutkan kedaulatan dan unsur-unsur besar dari masyarakat
yang mendukung klaim mareka.
Gerakan social muncul karena adanya
kasus-kasus tertentu, dan yang paling utama dari penyebab munculnya gerakan
social adalah hilangnya hak-hak politik dan hak-hak yang paling mendasar dalam
masyarakat. Secara umum hak adalah klaim atau kepemilikan individu atas
sesuatu. Dengan demikian masyarakat memiliki hak untuk menerima layanan dari
Negara jika mareka memiliki klaim untuk melakukan tindakan dalam suatu cara
tertentu.
Demokrasi akan mempunyai makna jika
mampu menjadi alat bagi berjalannya proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak
rakyat untuk mendapatkan kesejahteraan social. Demokrasi akan menjadi hampa dan
tidak mempunyai arti apa-apa bagi rakyat mana kala demokrasi hanya menghamba
kepada hal-hal yang hanya bersifat perubahan peradaban dari yang di anggap
tradisional ke modernitas belaka tanpa mampu mengartikulasikan tentang
substansi kepentingan public secara bersama.
Demokrasi sangat dibutuhkan bagi
proses penciptaan kesadaran bagi masyarakat yang terbelenggu kebisuan. Oleh
karena itu kekuatan-kekuatan kelompok
masyarakat sipil di perlukan perannya agar mampu mendesai terjadinya perubahan
peradaban dan mendorong keberanian rakyat untuk melakukan tafsir sendiri atas
kebenaran tentang kebutuhan kesejahteraan sosialnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar