Korupsi
merupakan bentuk kejahatan yang sudah terjadi sejak adanya peradaban manusia,
sehingga telah mendarah daging dan sangat sulit di berantas. Sebelum masa
kemerdekaan hingga jauh pada masa kerajaan di tanah air, istilah korupsi juga
belum di kenal. Pada masa itu istilah rampok,maling, jambret, tukang copet dan
tindakan brutal lainnya adalah perilaku negatif untuk menggambarkan perilaku
seseorang yang korup. Secara yuridis, istilah korupsi baru muncul pada tahun
1957. Waktu itu, penguasa militer angkatan darat dan Angkatan Laut mengeluarkan
peraturan penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut RI Nomor
PRT/PM/06/1957.
Upaya pembrantasan korupsi di
Indonesia baik yang melibatkan Negara sebagai institusi ataupun peran
masyarakat, sebenarnya telah di lakukan sepanjang masa. Pada masa orde baru,
tuntutan masyarakat akan pemerintahan bersih dan bebas KKN semakin menguat
hingga akhirnya menumbangkan rezim berkuasa orde baru. Di bawah ini akan di
uraikan lebih jauh tentang upaya kelompok masyarakat serta dinamika gerakan
masyarakat sipil dalam mengawal isu-isu korupsi.