Rabu, 07 Mei 2014

Gerakan Rakyat Melawan Korupsi

Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang sudah terjadi sejak adanya peradaban manusia, sehingga telah mendarah daging dan sangat sulit di berantas. Sebelum masa kemerdekaan hingga jauh pada masa kerajaan di tanah air, istilah korupsi juga belum di kenal. Pada masa itu istilah rampok,maling, jambret, tukang copet dan tindakan brutal lainnya adalah perilaku negatif untuk menggambarkan perilaku seseorang yang korup. Secara yuridis, istilah korupsi baru muncul pada tahun 1957. Waktu itu, penguasa militer angkatan darat dan Angkatan Laut mengeluarkan peraturan penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut RI Nomor PRT/PM/06/1957.
            Upaya pembrantasan korupsi di Indonesia baik yang melibatkan Negara sebagai institusi ataupun peran masyarakat, sebenarnya telah di lakukan sepanjang masa. Pada masa orde baru, tuntutan masyarakat akan pemerintahan bersih dan bebas KKN semakin menguat hingga akhirnya menumbangkan rezim berkuasa orde baru. Di bawah ini akan di uraikan lebih jauh tentang upaya kelompok masyarakat serta dinamika gerakan masyarakat sipil dalam mengawal isu-isu korupsi.

A.    Fakta Korupsi di Indonesia
Di beberap media di Indonesia mengupas mengenai masalah korupsi, menyatakan Indonesia merupakan sarangnya koruptor, karena tak satu pun lembaga dan departemen negeri ini yang terbebas dari virus korupsi. Lembaga hokum yang menjadi ikon penegak supremasi hokum juga tidak terlepas dari penyakit ganas ini yaitu korupsi. Berdasarkan hasil survey yang di lakukan oleh TII (Transparancy Internasional Indonesia) pada tahun 2005 menetapkan bahwa peringkat pertama lembaga terkorup adalah partai politik, saat itu legislative berada di peringkat kedua. Tetapi hasil survey indeks korupsi tahun 2006, DPR menempati peringkat pertama, sedangkan partai politik di peringkat ke empat.
            Melihat kondisi social yang demikian parah ini selayaknya secara bersama-sama menyusun agenda pemberantasan korupsi dengan berbagai upaya, karena dampak korupsi telah menimbulkan kesengsaraan yang luar biasa pada rakyat dan tindakan korupsi merupakan pelanggaran HAM. Perilaku korupsi dianggap budaya masyarakat, padahal korupsi adalah budaya kekuasaan! Kenyataan inilah yang yang kemudian menjadikan bangsa ini sangat permisif terhadap sesuatu yang salah, karena sudah terlanjur di anggap lumrah.

B.     Upaya pemberantasan korupsi
Diperlukan tindakan yang sangat tegas dari berbagai elemen Negara dalam agenda pemberantasan korupsi. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk memberantaskan korupsi : Pertama, Pemerintah harus menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang terancam bahaya oleh korupsi, Kedua, korupsi harus di lawan dengan jihad, dengan mengabdikan diri untuk gerakan-gerakan melawan korupsi, Ketiga, membangun teologi transformatife untuk rakyat agar mampu merebut haknya, Keempat, reformasi lembaga peradilan dan reformasi birokrasi.
Banyak pola gerakan yang di lakukan oleh masyarakat sipil yang tergabung dalam aliensi, NGO (Non Government Organization), institusi masyarakat, maupun komunitas-komunitas dan lain-lain. Berbagai metode gerakan yang di gunakan oleh NGO dalam rangka melakukan pendidikan public, tidak bermaksud untuk mengambil alih persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Tidak mengambil alih fungsi rakyat dalam hal melakukan mengontrol kinerja pemerintah. Melainkan sebagai fasilitator dan katalisator yang mendorong rakyat sebagai ujung tombak dalam menyelesaikan persoalan mareka.
Agenda pemberantasan korupsi dapat di lakukan secara bersama-sama yaitu dengan mengaktifkan kembali simpul-simpul social yang menjadikan kekuatan rakyat, yang telah di hancurkan oleh rezim orde baru. Pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui pembentukan zona-zona anti-korupsi yang di buat oleh masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok. Untuk  memulai membangun zona anti-korupsi maka di perluka sebuah motivasi yang sungguh-sungguh yang berbasiskan pada sikap kerelawanan atau keswadayaan dari masyarakat.

1.      Pemberantasan Korupsi pada masa Orde lama
Pemberantasan korupsi memank sudah di lakukan sejak awal kemerdekaan meskipun belum menunjukkan hasil yang memuaskan, karena perhatian rakyat tersita oleh politik dalam negeri dan gejolak perang mengusir penjajah dalam merebut kemerdekaan. Dan korupsi di kala itu belum begitu popular dan belum menjadi perhatian public. Kerajaan-kerajaan bisnis masa itu di kuasi oleh TNI tanpa control sehingga keungan Negara makin morat –marit. Ekonomi yang semakin sulit, kemiskinan dan korupsi serta di tambah dengan isu komunisme, akhirnya membuat rakyat bergerak. Rakyat menuntut perbaikan hidup dan pengelolaan Negara transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.

2.      Gerakan anti korupsi pada masa orde baru
Pada masa orde baru semua harus sepakat dan tunduk kepada pemerintah pada setiap kebijakan pemerintah. Perilaku KKN di masa orde baru berjalan seolah tanpa alasan,bukan hanya di tingkat pusat namun juga sampai tersebar ke daerah-daerah bahkan pemerintahan desa sekipun. Pada era 1970-an, setidaknya ada dua kelompok gerakan masyarakat sipil yang kerap mengusik “Telinga” rezim berkuasa Orde Baru, Yaitu Komite Anti Korupsi (KAK) dan Bandung Bergerak (BB). Kelompok gerakan ini terdiri dari mahasiswa dan unsur masyarakat.  Masing-masing memusatkan gerakannya di Jakarta dan Bandung yang merupakan basis aktivis-aktivis mahasiswa.
Pada Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR di Jakarta rezim kleptokrasi Soeharto akhirnya harus menyudahi 32 tahun kekuasaannya. Peristiwa ini merupakan puncak protes mahasiswa dan masyarakat atas bergitu merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tubuh pemerintahan Jendral Besar tersebut.

3.      Pergerakan Rakyat Melawan Korupsi di era Politik Desentralisasi
Tumbangnya rezim Orde Baru, menjadi momentum bagi sejarah perubahan sejarah politik kebangsaan kita. Dengan berakhirnya masa Orde Baru, tentu berdampak terhadap arah politik bangsa dan terjadinya reformasi politik yang luar biasa. Sudah saatnya bagi masyarakat sipil untuk menghimpun kekuatan yang terorganisi melalui instrument partisipasi, sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat. Kekuatan terorganisir harus mulai dilakukan sebagai bentuk “Perlawanan” terhadap gerakan yang memperlemah gerakan rakyat progresi.
Hembusan reformasi membawa angin segar bagi segenap penggerak masyarkat sipil atau masyarakat Indonesia pada umumnya. Dibukanya kran reformasi berarti di buka pula ruang partisipasi politik yang selebar-lebarnya kepada masyarakat di seluruh daerah. Tentunya kran partisipasi ini harus dimaknai secara positif, yaitu seluruh komponen bangsa harus ikut serta membangun bangsa ke arah yang lebih bermartabat, bukan sebaliknya.

C.    Rekam jejak gerakan rakyat Malang Raya dalam melawan korupsi
Gerakan masyarakat sipil telah mengalami pergeseran pola gerakan, dari gerakan yang bersifat vis a vis menjadi gerakan yang bersifat negosieble. Strategi yang di lakukan oleh masyarakat sipil yang mempunyai komitmen dalam melakukan gerakan pemberantasan korupsi di antaranya melakukan investigasi dan advokasi kasus-kasus korupsi, membangun relasi antar masyrakat sipil melakukan penguatan jaringan untuk membentuk zona-zona anti-korupsi dan pos pengaduan, melakukan pendidikan public untuk membangun kesadaran kritis rakyat guna melawan koruptor.

1.   Membangun Relasi Antar Masyarakat Sipil
            Sebenarnya siapa masyarakat sipil itu? Menurut Antonio Gramsci : masyarakat sipil adalah kendaraan kaum marginal dan tertindass untuk mempertahankan hak asasi mereka,dan masyarakat sipil juga penyeimbang dari kekuatan Negara. Sedangkan De Tocqueville, Hikam (1996), mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan, antara lain : kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai hukum yang dikuti warganya. Adapun yang merupakan bagian masyarakat sipil yaitu LSM/NGO, ormass, pers, dan element masyarakat lainnya yang memiliki ciri yang telah disebutkan di atsa.
            Melihat fakta sosial di atas beberapa NGO di Malang bersama seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban untuk melakukan sesuatu perubahan dengan merebut hak-hak rakyat yang terabaikan. Dalam kerangka mendorong perubahan itulah diperlukan gerakan-gerakan yang sinergis antar kelompok masyarakat, sinergis ini dapat dapat dirumuskan dalam bentuk kerja sama, aliansi, kelompok kerja baik yang bersifat strategis maupun taktis. Sebagai supporting system yang dilakukan oleh NGO di Malang Raya yaitu NGO berupaya untuk membangun relasi antar masyarakat sipil sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam membangun zona-zona anti korupsi (island of integriy) yaitu dengan dibukanya pos-pos pengaduan di Malang, perpustakaan keliling, forum warga, sekolah relawan anti korupsi, terbentuknya masyarakat peduli terhadap pendidikan.

2.   Monitoring Kasus Korupsi dan Advokasi
            Secara ideal, monitoring kasus dan investigasi berfungsi untuk mempertemukan antara fakta dan realitas. Sebab fakta seringkali tidak sejalan dengan kenyataan, dimana untuk mengungkapkan fakta dibutuhkan bukti-bukti, dan apabila semua sudah terpenuhi maka belum tentu fakta berkenan, hal ini membutuhkan investigasi yang merupakan sebuah upaya jurnalisme dalam rangka “membongkar kejahatan”. Dengan kelengkapan semua ini maka akan mengundang peratanyaan tentang kebenaran yang didasarkan pada masalah yang resmi atau tidak resmi.
Namun, ada beberapa hal yang harus disadari secara bersama, yaitu :
1.Sebuah lembaga yang mencoba melopori dan menjadi supporting system gerkan ini bukanlah lembaga penyelesaian setiap masalah.
2.Lembaga ini tidak ada kewenangan untuk mengampil keputusan, karena bukan pengadilan ataupun jaksa.
3.Keterbatasan sumber daya manusia dan sumber daya finansial dalam melakukan pengawalan terhadap proses pengawasan suatu kasus.

3.Membentuk Zona-zona Anti Korupsi
a) Membentuk Pos Pengaduan
            dengan adanya pos pengaduan, maka terbentuknya jaringan kerja yang setara antar elemen masyarakat. Menurut rachmad Syafa’at dalam pelatihan dan lokakarya pos pengaduan malang raya, ada empat syarakat membangun dan merawat jaringan, sehingga cita-cita sosial untuk mewujudkan island of integrity bisa dijalankan, yaitu:
1.kontribusi     => menyumbangkan apa yang bisa disumbangkan.
2.kooperasi      => bergabung dan bersama-sama dengan kontribusi individu dan kelompok.
3.koordinasi    => ikatan yang saling menyumbangkan pengarahan dan bekerja sama.
4.komunikasi   => untuk menjaga kekompakan dalam kerjasama.

b) Membuat Perpustakaan Mobil Keliling
            dalam proses ini tentu menyediakan berbagai buku dan mengadakan diskusi menarik tanpa adanya tindakan diskriminatif. Hal ini bertujuan untuk memonitoring terhadap pelaksanaan pelayanan public. Adapun beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam kegiatan ini adalah :
1.menyampaikan hasil analisis kepada eksekutif maupun yudikatif untuk bernegosiasi mengenai pengambil kebijakan terhadap msalah yang dihadapi oleh mayoritas masyarakat miskin.
2.melakukan executive review terhadap peraturan daerah yang berdasarkan analisis, tidak layak dan tidak memihak pada kebutuhan masyarakat pada umumnya.
3.masalah yang sama yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dianggap masalah bersama,yaitu dilakukan dengan tindakan gugatan bersam ( class action).

c) Membangun Forum Warga
            forum warga merupakan bentuk konkrit pengejawantahan otonomi rakyat, suatu bentuk pola bagaimana masyarakat menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat atau pejabat birokrasi daerah / dinas terkait.
Fungsinya forum warga yaitu:
1,media yang elegan untuk mengingatkan janji-janji politik pasca pilkada, dalam hal ini forum warga sebagai “kelompok penagih janji politik.
2,sarana untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membuat regulasi maupun realisasi penggunaan anggaran daerah (APBD).
3.sebagai sarana pendidikan politik kritis bagi masyarakat.
4,sarana yang dapat digunakan untuk mencarikan suasana kebekuan komunikasi sosial  maupun politik ditengah kehidupan bermasyarakat.
5,wahana yang efektif untuk pengorganisasian massa, serta pengembangan kapasitas.

d) Membangun Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP).
            Untuk mewujudkan ini maka diperlukan sikap kerelawan atau keswadayaan dari masyarakat. Relawan mempunyai peran yang sangat pentik bagi gerakan yang dilakukan oleh NGO, yaitu :
1, filantropi
2, fundraising ( relawan yang menjadi donator yang sangat loyal )
3, kaderisasi
4, peningkatan akuntabilitas lembaga
5, penghubung antara lembaga dan public.

e) Membentuk Relawan Anti-korupsi (Melalui Training dan Sekolah Anti-korupsi.
            Berdasarkan teori yang muncul sejak tahun 1942. Pergerakan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
1, pergeseran ilmu pengetahuan
2, pergeseran modal
3, perumusan strategi gerakan
4, pengelompokan basis massa.
            Ilmu pengetahuan yang dimaksud diatas bukan hanya tentang ilmu yang bersifat fisik semata, melainkan juga adanya dukungan dari kemampuan analisis sosial yang sedang terjadi. Seperti yang sudah disebutkan diatas bahwa itulah langkah-langkah yang merupakan penguatan terhadap masyarakat, ketika melakukan agenda penguatan masyarakat, sebuah NGO harus menyiapkan peranggkat yang lengkap dan kuat. Sebuah gerakan tidak akan mencapai tujuannya apabila tidak dilembagakan, karena keberadaan sebuah lembaga akan lebih terlegitimasi oleh public. Semakin banyak dan solidnya kelompok-kelompok masyarakat yang konsen dan berkomitmen dalam gerakan pemberantasan korupsi, maka cita-cita terbentuknya island of integrity dapat terwujud.

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar