Korupsi
merupakan bentuk kejahatan yang sudah terjadi sejak adanya peradaban manusia,
sehingga telah mendarah daging dan sangat sulit di berantas. Sebelum masa
kemerdekaan hingga jauh pada masa kerajaan di tanah air, istilah korupsi juga
belum di kenal. Pada masa itu istilah rampok,maling, jambret, tukang copet dan
tindakan brutal lainnya adalah perilaku negatif untuk menggambarkan perilaku
seseorang yang korup. Secara yuridis, istilah korupsi baru muncul pada tahun
1957. Waktu itu, penguasa militer angkatan darat dan Angkatan Laut mengeluarkan
peraturan penguasa Militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut RI Nomor
PRT/PM/06/1957.
Upaya pembrantasan korupsi di
Indonesia baik yang melibatkan Negara sebagai institusi ataupun peran
masyarakat, sebenarnya telah di lakukan sepanjang masa. Pada masa orde baru,
tuntutan masyarakat akan pemerintahan bersih dan bebas KKN semakin menguat
hingga akhirnya menumbangkan rezim berkuasa orde baru. Di bawah ini akan di
uraikan lebih jauh tentang upaya kelompok masyarakat serta dinamika gerakan
masyarakat sipil dalam mengawal isu-isu korupsi.
A. Fakta Korupsi di Indonesia
Di
beberap media di Indonesia mengupas mengenai masalah korupsi, menyatakan
Indonesia merupakan sarangnya koruptor, karena tak satu pun lembaga dan
departemen negeri ini yang terbebas dari virus korupsi. Lembaga hokum yang
menjadi ikon penegak supremasi hokum juga tidak terlepas dari penyakit ganas ini
yaitu korupsi. Berdasarkan hasil survey yang di lakukan oleh TII (Transparancy
Internasional Indonesia) pada tahun 2005 menetapkan bahwa peringkat pertama
lembaga terkorup adalah partai politik, saat itu legislative berada di
peringkat kedua. Tetapi hasil survey indeks korupsi tahun 2006, DPR menempati
peringkat pertama, sedangkan partai politik di peringkat ke empat.
Melihat kondisi social yang demikian
parah ini selayaknya secara bersama-sama menyusun agenda pemberantasan korupsi
dengan berbagai upaya, karena dampak korupsi telah menimbulkan kesengsaraan
yang luar biasa pada rakyat dan tindakan korupsi merupakan pelanggaran HAM.
Perilaku korupsi dianggap budaya masyarakat, padahal korupsi adalah budaya
kekuasaan! Kenyataan inilah yang yang kemudian menjadikan bangsa ini sangat
permisif terhadap sesuatu yang salah, karena sudah terlanjur di anggap lumrah.
B. Upaya pemberantasan korupsi
Diperlukan
tindakan yang sangat tegas dari berbagai elemen Negara dalam agenda
pemberantasan korupsi. Ada beberapa langkah yang harus dilakukan untuk
memberantaskan korupsi : Pertama, Pemerintah
harus menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang terancam bahaya oleh
korupsi, Kedua, korupsi harus di
lawan dengan jihad, dengan mengabdikan diri untuk gerakan-gerakan melawan
korupsi, Ketiga, membangun teologi
transformatife untuk rakyat agar mampu merebut haknya, Keempat, reformasi lembaga peradilan dan reformasi birokrasi.
Banyak
pola gerakan yang di lakukan oleh masyarakat sipil yang tergabung dalam
aliensi, NGO (Non Government Organization), institusi masyarakat, maupun
komunitas-komunitas dan lain-lain. Berbagai metode gerakan yang di gunakan oleh
NGO dalam rangka melakukan pendidikan public, tidak bermaksud untuk mengambil
alih persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat. Tidak mengambil alih
fungsi rakyat dalam hal melakukan mengontrol kinerja pemerintah. Melainkan
sebagai fasilitator dan katalisator yang mendorong rakyat sebagai ujung tombak
dalam menyelesaikan persoalan mareka.
Agenda
pemberantasan korupsi dapat di lakukan secara bersama-sama yaitu dengan
mengaktifkan kembali simpul-simpul social yang menjadikan kekuatan rakyat, yang
telah di hancurkan oleh rezim orde baru. Pemberantasan korupsi dapat di lakukan
melalui pembentukan zona-zona anti-korupsi yang di buat oleh masyarakat baik
secara perorangan maupun kelompok. Untuk
memulai membangun zona anti-korupsi maka di perluka sebuah motivasi yang
sungguh-sungguh yang berbasiskan pada sikap kerelawanan atau keswadayaan dari
masyarakat.
1.
Pemberantasan
Korupsi pada masa Orde lama
Pemberantasan
korupsi memank sudah di lakukan sejak awal kemerdekaan meskipun belum
menunjukkan hasil yang memuaskan, karena perhatian rakyat tersita oleh politik
dalam negeri dan gejolak perang mengusir penjajah dalam merebut kemerdekaan.
Dan korupsi di kala itu belum begitu popular dan belum menjadi perhatian
public. Kerajaan-kerajaan bisnis masa itu di kuasi oleh TNI tanpa control
sehingga keungan Negara makin morat –marit. Ekonomi yang semakin sulit,
kemiskinan dan korupsi serta di tambah dengan isu komunisme, akhirnya membuat
rakyat bergerak. Rakyat menuntut perbaikan hidup dan pengelolaan Negara
transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
2.
Gerakan
anti korupsi pada masa orde baru
Pada
masa orde baru semua harus sepakat dan tunduk kepada pemerintah pada setiap
kebijakan pemerintah. Perilaku KKN di masa orde baru berjalan seolah tanpa
alasan,bukan hanya di tingkat pusat namun juga sampai tersebar ke daerah-daerah
bahkan pemerintahan desa sekipun. Pada era 1970-an, setidaknya ada dua kelompok
gerakan masyarakat sipil yang kerap mengusik “Telinga” rezim berkuasa Orde
Baru, Yaitu Komite Anti Korupsi (KAK) dan Bandung Bergerak (BB). Kelompok
gerakan ini terdiri dari mahasiswa dan unsur masyarakat. Masing-masing memusatkan gerakannya di Jakarta
dan Bandung yang merupakan basis aktivis-aktivis mahasiswa.
Pada
Mei 1998 puluhan ribu mahasiswa menduduki gedung DPR/MPR di Jakarta rezim
kleptokrasi Soeharto akhirnya harus menyudahi 32 tahun kekuasaannya. Peristiwa
ini merupakan puncak protes mahasiswa dan masyarakat atas bergitu merajalelanya
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di tubuh pemerintahan Jendral Besar
tersebut.
3.
Pergerakan
Rakyat Melawan Korupsi di era Politik Desentralisasi
Tumbangnya
rezim Orde Baru, menjadi momentum bagi sejarah perubahan sejarah politik
kebangsaan kita. Dengan berakhirnya masa Orde Baru, tentu berdampak terhadap
arah politik bangsa dan terjadinya reformasi politik yang luar biasa. Sudah
saatnya bagi masyarakat sipil untuk menghimpun kekuatan yang terorganisi
melalui instrument partisipasi, sebagai pengejewantahan dari kedaulatan rakyat.
Kekuatan terorganisir harus mulai dilakukan sebagai bentuk “Perlawanan”
terhadap gerakan yang memperlemah gerakan rakyat progresi.
Hembusan
reformasi membawa angin segar bagi segenap penggerak masyarkat sipil atau
masyarakat Indonesia pada umumnya. Dibukanya kran reformasi berarti di buka
pula ruang partisipasi politik yang selebar-lebarnya kepada masyarakat di
seluruh daerah. Tentunya kran partisipasi ini harus dimaknai secara positif,
yaitu seluruh komponen bangsa harus ikut serta membangun bangsa ke arah yang
lebih bermartabat, bukan sebaliknya.
C.
Rekam
jejak gerakan rakyat Malang Raya dalam melawan korupsi
Gerakan
masyarakat sipil telah mengalami pergeseran pola gerakan, dari gerakan yang
bersifat vis a vis menjadi gerakan yang bersifat negosieble. Strategi yang di
lakukan oleh masyarakat sipil yang mempunyai komitmen dalam melakukan gerakan
pemberantasan korupsi di antaranya melakukan investigasi dan advokasi
kasus-kasus korupsi, membangun relasi antar masyrakat sipil melakukan penguatan
jaringan untuk membentuk zona-zona anti-korupsi dan pos pengaduan, melakukan
pendidikan public untuk membangun kesadaran kritis rakyat guna melawan
koruptor.
1. Membangun Relasi Antar Masyarakat
Sipil
Sebenarnya siapa masyarakat sipil
itu? Menurut Antonio Gramsci : masyarakat sipil adalah kendaraan kaum marginal
dan tertindass untuk mempertahankan hak asasi mereka,dan masyarakat sipil juga
penyeimbang dari kekuatan Negara. Sedangkan De Tocqueville, Hikam (1996),
mengartikan civil society sebagai wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi
dan bercirikan, antara lain : kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan
(self-generating), dan keswadayaan (self supporting), kemandirian tinggi
berhadapan dengan Negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai hukum
yang dikuti warganya. Adapun yang merupakan bagian masyarakat sipil yaitu
LSM/NGO, ormass, pers, dan element masyarakat lainnya yang memiliki ciri yang
telah disebutkan di atsa.
Melihat fakta sosial di atas
beberapa NGO di Malang bersama seluruh elemen masyarakat memiliki kewajiban
untuk melakukan sesuatu perubahan dengan merebut hak-hak rakyat yang
terabaikan. Dalam kerangka mendorong perubahan itulah diperlukan
gerakan-gerakan yang sinergis antar kelompok masyarakat, sinergis ini dapat
dapat dirumuskan dalam bentuk kerja sama, aliansi, kelompok kerja baik yang
bersifat strategis maupun taktis. Sebagai supporting system yang dilakukan oleh
NGO di Malang Raya yaitu NGO berupaya untuk membangun relasi antar masyarakat sipil
sekaligus untuk menumbuhkan kesadaran kolektif dalam membangun zona-zona anti
korupsi (island of integriy) yaitu dengan dibukanya pos-pos pengaduan di
Malang, perpustakaan keliling, forum warga, sekolah relawan anti korupsi,
terbentuknya masyarakat peduli terhadap pendidikan.
2. Monitoring Kasus Korupsi dan
Advokasi
Secara ideal, monitoring kasus dan
investigasi berfungsi untuk mempertemukan antara fakta dan realitas. Sebab
fakta seringkali tidak sejalan dengan kenyataan, dimana untuk mengungkapkan
fakta dibutuhkan bukti-bukti, dan apabila semua sudah terpenuhi maka belum
tentu fakta berkenan, hal ini membutuhkan investigasi yang merupakan sebuah
upaya jurnalisme dalam rangka “membongkar kejahatan”. Dengan kelengkapan semua
ini maka akan mengundang peratanyaan tentang kebenaran yang didasarkan pada
masalah yang resmi atau tidak resmi.
Namun, ada
beberapa hal yang harus disadari secara bersama, yaitu :
1.Sebuah
lembaga yang mencoba melopori dan menjadi supporting system gerkan ini bukanlah
lembaga penyelesaian setiap masalah.
2.Lembaga
ini tidak ada kewenangan untuk mengampil keputusan, karena bukan pengadilan
ataupun jaksa.
3.Keterbatasan
sumber daya manusia dan sumber daya finansial dalam melakukan pengawalan
terhadap proses pengawasan suatu kasus.
3.Membentuk Zona-zona Anti Korupsi
a) Membentuk Pos Pengaduan
dengan adanya pos pengaduan, maka
terbentuknya jaringan kerja yang setara antar elemen masyarakat. Menurut
rachmad Syafa’at dalam pelatihan dan lokakarya pos pengaduan malang raya, ada
empat syarakat membangun dan merawat jaringan, sehingga cita-cita sosial untuk
mewujudkan island of integrity bisa
dijalankan, yaitu:
1.kontribusi => menyumbangkan apa yang bisa
disumbangkan.
2.kooperasi => bergabung dan bersama-sama dengan
kontribusi individu dan kelompok.
3.koordinasi => ikatan yang saling menyumbangkan
pengarahan dan bekerja sama.
4.komunikasi => untuk menjaga kekompakan dalam
kerjasama.
b) Membuat Perpustakaan Mobil
Keliling
dalam proses ini tentu menyediakan
berbagai buku dan mengadakan diskusi menarik tanpa adanya tindakan
diskriminatif. Hal ini bertujuan untuk memonitoring terhadap pelaksanaan
pelayanan public. Adapun beberapa tindakan yang dapat dilakukan dalam kegiatan
ini adalah :
1.menyampaikan hasil
analisis kepada eksekutif maupun yudikatif untuk bernegosiasi mengenai
pengambil kebijakan terhadap msalah yang dihadapi oleh mayoritas masyarakat
miskin.
2.melakukan executive
review terhadap peraturan daerah yang berdasarkan analisis, tidak layak dan
tidak memihak pada kebutuhan masyarakat pada umumnya.
3.masalah yang sama
yang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dianggap masalah bersama,yaitu
dilakukan dengan tindakan gugatan bersam ( class action).
c)
Membangun Forum Warga
forum warga merupakan bentuk konkrit
pengejawantahan otonomi rakyat, suatu bentuk pola bagaimana masyarakat
menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat atau pejabat birokrasi daerah / dinas
terkait.
Fungsinya forum warga
yaitu:
1,media yang elegan
untuk mengingatkan janji-janji politik pasca pilkada, dalam hal ini forum warga
sebagai “kelompok penagih janji politik.
2,sarana untuk
menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam membuat regulasi maupun realisasi
penggunaan anggaran daerah (APBD).
3.sebagai sarana
pendidikan politik kritis bagi masyarakat.
4,sarana yang dapat digunakan
untuk mencarikan suasana kebekuan komunikasi sosial maupun politik ditengah kehidupan
bermasyarakat.
5,wahana yang efektif
untuk pengorganisasian massa, serta pengembangan kapasitas.
d)
Membangun Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP).
Untuk
mewujudkan ini maka diperlukan sikap kerelawan atau keswadayaan dari
masyarakat. Relawan mempunyai peran yang sangat pentik bagi gerakan yang
dilakukan oleh NGO, yaitu :
1, filantropi
2, fundraising (
relawan yang menjadi donator yang sangat loyal )
3, kaderisasi
4, peningkatan
akuntabilitas lembaga
5, penghubung antara
lembaga dan public.
e)
Membentuk Relawan Anti-korupsi (Melalui Training dan Sekolah Anti-korupsi.
Berdasarkan
teori yang muncul sejak tahun 1942. Pergerakan masyarakat dipengaruhi oleh beberapa
hal, yaitu:
1, pergeseran ilmu
pengetahuan
2, pergeseran modal
3, perumusan strategi
gerakan
4, pengelompokan basis
massa.
Ilmu pengetahuan yang dimaksud
diatas bukan hanya tentang ilmu yang bersifat fisik semata, melainkan juga
adanya dukungan dari kemampuan analisis sosial yang sedang terjadi. Seperti
yang sudah disebutkan diatas bahwa itulah langkah-langkah yang merupakan
penguatan terhadap masyarakat, ketika melakukan agenda penguatan masyarakat,
sebuah NGO harus menyiapkan peranggkat yang lengkap dan kuat. Sebuah gerakan
tidak akan mencapai tujuannya apabila tidak dilembagakan, karena keberadaan
sebuah lembaga akan lebih terlegitimasi oleh public. Semakin banyak dan
solidnya kelompok-kelompok masyarakat yang konsen dan berkomitmen dalam gerakan
pemberantasan korupsi, maka cita-cita terbentuknya island of integrity dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar