Sistem
kekerabatan/kekeluargaan Masyarakat nagan raya sangat erat rasa
persaudaraannya, dimana masyarakat nagan sangat mudah menerima tamu yang
berdatangan dari luar daerah ke daerah
tersebut, Masyarakat Nagan Raya
dikenal sebagai masyarakat yang memiliki adat dan tradisi yang sangat kompleks,
lebih rumit dibandingkan dengan masyarakat dibagian Aceh lainnya. Masyarakat
Nagan Raya Cenderung terbuka terhadap pendatang. Dan mereka memiliki semangat
kekeluargaan dan persaudaraan yang sangat tinggi dan kompak.
Rameunee adalah sebutan untuk sikap dan
perilaku yang termanifestasi dalam adat istiadat sebagian orang Aceh di
Kabupaten Nagan Raya,
salah satu Kabupaten di Pantai Barat Aceh. Rameunee secara khusus menjadi sebutan untuk masyarakat yang berada di Nagan Raya
disebabkan oleh tradisi dan adat istiadat mereka yang dinilai oleh kebanyakan
masyarakat Aceh agak "berbeda" dari umumnya. Lebih khusus lagi, sikap
dan prilaku yang disebut Rameunee ini menjadi kekhasan dari masyarakat
Kabupaten Nagan Raya,
yang mendiami beberapa kecamatan di sekitar wilayah Jeuram hingga ke Simpang
Peuet Kecamatan Kuala.
v Cara Bercocok Tanam Masyarakat Nagan Raya
Dalam pertanian Masyarakat nagan raya
saat menanam padi (musem seumula) misalnya, masyarakat saling membantu satu
sama lain dalam proses menanam padi dan begitu juga di saat panen tiba (musem keumeukoh). Dari pihak yang di
bantu mareka hanya menyediakan nasi beserta lauk, air minum, kopi dan kue ala
kadar di berikan untuk orang-orang yang membantu menanam padi (seumula) dan proses memanen hasil
pertanian (musem keumeukoh). Namun
kebiasaan seperti ini di masyarakat Nagan Raya sudah mulai terkikis karena
masyarakatnya sudah serba praktis karena orang-orang yang bercocok tanam
mempunyai penghasilan di tempat yang lain, jadi mereka mengambil jalan dengan memberi
upah (membayar). Dan setelah musim
panen tiba masyarakat nagan raya melakukan acara syukuran dalam bahasa acehnya Khanduri ulee thoen. Acaranya di adakan
di meunasah ( Surau), dengan membawa
sesajian dan rantangan. Mereka mengadakan doa bersama sebagai bentuk syukur
kepada Allah SWT dan kemudian setelah prosesi doa bersama berlangsung maka akan
di lanjutkan dengan acara makan bersama.
v Prosesi Adat Pernikahan di Nagan Raya
Apabila ada adat yang bertentangan
atau menyalahi dengan ajaran agama islam sudah pasti tidak bisa di kembangkan dalam
masyarakat nagan raya. Ada beberapa langkah yang harus di tempuh dalam proses
pernikahan di Masyarakat Nagan Raya, ada pun langkah-langkah tersebut yaitu:
1.
Cah rot, dari pihak laki-laki (linto) mengirim seorang kepercayaan
untuk menyelidiki dan memastikan yang mana bahwa sang perempuan (dara baro) tidak ada yang punya artinya
belum di pinang oleh orang lain.
2.
Meulake, Artinya pihak linto baro meminang sang dara
baro melalui seorang teulangke (Peminang)
bersama geuchik (lurah) dan imum chik untuk melakukan pinangan ke rumah orang
tua calon dara baro dengan membawa semacam ole-ole seperti kopi, gula, dan
roti (kue).
3.
Ranup peukong haba, setelah pihak keluarga dari calon dara baro mufakat terima atau tidak
lamaran sang calon linto baro jika di terima maka pihak dari
keluarga calon dara baro memberikan kabar bahwa pinangan dari keluarga calon
linto di terima, maka pihak calon linto memberikan emas sebagai tanda calon
linto dan dara baro resmi bertunangan. Dan jika dari pihak linto setelah
bertunangan membatalkan pertunangan maka emas yang telah di berikan sebagai
tanda resmi perjodohan akan hangus tidak di kembalikan lagi kepada pihak linto.
Dan jika yang membatalkan pertunangan dari pihak dara baro maka wajib menggantikan
emas yang telah di berikan dari pihak linto dua kali lipat dari emas yang telah
di berikan. Dan setelah mahar (mas kawin) di bayar tunai oleh pihak linto maka
berlangsunglah acara pernikahan ( tergantung pada kedua pihak keluarga
menentukan hari H nya pernikahan).
4.
Kanduri Peresmian Pernikahan (Walimah)
, sebelum hari H
peresmian pernikahan ada beberapa hal persiapan yang di lakukan antara lain
yaitu:
1)
Dua
puluh lima hari sebelum acara peresmian di langsungkan maka pihak keluarga duek rapat ( mufakat) tentang persiapan
kanduri.
2)
Tujuh
hari sebelum hari H di lakukan acara jok
bu tuha (semacam kolak lengkap dengan nasi pulut). Pemuda gampong dan
seluruh masyarakat gampong di undang oleh pihak rumah untuk hadir acara jok bu tuha dan sekaligus melakukan
pembentukan panitia acara kanduri peresmian pernikahan .
3)
Peungui Tempat ( Menghias ruang rumah pengantin), di
hiasi dengan bahan jahitan benang yang berukiran bunga (kasab), langit-langit,
tirai, ceradi, tempat bersanding, alat-alat peusijuk, serta perlengkapan
makanan untuk para walimatul ‘ursy.
5. Acara intat linto dan intat dara baro (mengantar kedua mempelai), Acara intat linto lebih
duluan dari intat dara baro artinya setelah linto di antar ke rumah dara baro
maka selang beberapa waktu sebagaimana jadwal yang telah di tentukan acara
peresmian pernikahan di rumah keluarga pihak linto barulah di lanjutkan acara
intat dara baro. Biasanya yang pergi intat linto itu kebanyakan dari kaum adam (lelaki) namun tidak tertutup
kemungkinan akan hadir juga kaum hawa (perempuan), dan di saat antar dara baro
itu kebanyakan yang hadir kaum hawa ketimbang kaum adam. Masalah waktu intat
dara baro dan intat linto itu tergantung kesiapan pihak salah satu mempelai
menunggu rombongan pengantar mempelai.
v Kanduri Kematian
Dalam masyarakat nagan raya ketika
salah satu keluarga meninggal dunia maka mulai dari proses penggalian kuburan,
pemandian, menganfani, menyalatkan sampai mengantarkan jenazah untuk di
kebumikan di lakukan dengan ikhlas tanpa imbalan sedikit pun karena masyarakat
nagan raya mengetahui hokum yang mana itu adalah hokum fardhu kifayah bagi
mereka yg masih hidup. Dalam masyarakat nagan raya juga sangat mudah kita temui
kanduri kematian setelah salah satu
dari keluarga meninggal dunia, maka pihak keluarga sanak saudara dan masyarakat
gampong melaksanakan kanduri kematian selama tujuh hari tujuh malam. Adapun
dana untuk mengadakan acara kanduri tersebut berasal dari harta yang di
tinggalnya (jika ada harta) dan dari keluarga sanak saudara.
Tujuan dari kanduri kematian ini
selama tujuh hari tujuh malam mulai hari pertama meninggal sampai malam ke
tujuh dan pada hari ke tujuh kematian sang insan di lakukan pula batee (tanda makam).khanduri ini
untuk mendo’akan sang insan yang telah meninggal agar di tempatkan di sisi yang
layak oleh sang Khalid (Allah Swt). Dan menerima para pelayat yang ingin
memberikan doa Serta menghibur dan memberikan semangat kepada pihak keluarga
berduka yang di tinggalkannya.
v
Penyelesaian Masalah yang terjadi di
Gampong
Masyarakat Nagan Raya dalam
menyelesaikan masalah selalu mengutamakan musyawarah dengan catatan masalah
yang terjadi termasuk dalam golongan tindak pidana ringan. Misalnya ketika ada
kasus pemukulan/perkelahian yang terjadi di dalam Gampong, adat peusijuk bisa di ciptakan sebagai bentuk Perdamaian.
Proses perdamaian tentu melalui kepala
desa dan tuha peut, tuha lapan hingga
kepala lorong.
Mereka akan bermusyawarah (Duek Pakat) mencari solusi sebab
musabab sengketa yang terjadi. Perangkat desa akan mengundang pihak yang
berkelahi beserta orang tuanya untuk melakukan satu tujuan yaitu pedamaian.
Setelah terbukti siapa yang salah maka bagi yang salah akan di bebankan Bu Leukat (Nasi pulut) dan kemudian
keduanya baru di tepung tawari (Peusijuk)
sebagai simbol perdamaian di antara keduanya tanpa paksaan dari siapapun
atau dari pihak manapun.
Dan perlu di tinjau kembali masalah yang
terjadi dalam masyarakat itu seperti apa, kalau kasusnya lebih berhubungan
dengan hukum Negara maka penyelesainya akan di lakukan secara jalur hukum yang
berlaku di Negara kita Indonesia. Karena kita sebagai warga Negara harus menjunjung
tinggi Nilai-nilai hokum yang berlaku dalam Negara kita jangan mengedepankan
main hakim sendiri. Kalau masalah yang terjadi dapat di selesaikan dengan damai
maka tidak akan di selesaikan lagi secara jalur hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar