Kamis, 02 Januari 2014

Sistem Kekerabatan Masyarakat Nagan Raya

Sistem kekerabatan/kekeluargaan Masyarakat nagan raya sangat erat rasa persaudaraannya, dimana masyarakat nagan sangat mudah menerima tamu yang berdatangan dari luar daerah  ke daerah tersebut, Masyarakat Nagan Raya dikenal sebagai masyarakat yang memiliki adat dan tradisi yang sangat kompleks, lebih rumit dibandingkan dengan masyarakat dibagian Aceh lainnya. Masyarakat Nagan Raya Cenderung terbuka terhadap pendatang. Dan mereka memiliki semangat kekeluargaan dan persaudaraan yang sangat tinggi dan kompak.
 Rameunee adalah sebutan untuk sikap dan perilaku yang termanifestasi dalam adat istiadat sebagian orang Aceh di Kabupaten Nagan Raya, salah satu Kabupaten di Pantai Barat Aceh. Rameunee secara khusus menjadi sebutan untuk masyarakat yang berada di Nagan Raya disebabkan oleh tradisi dan adat istiadat mereka yang dinilai oleh kebanyakan masyarakat Aceh agak "berbeda" dari umumnya. Lebih khusus lagi, sikap dan prilaku yang disebut Rameunee ini menjadi kekhasan dari masyarakat Kabupaten Nagan Raya, yang mendiami beberapa kecamatan di sekitar wilayah Jeuram hingga ke Simpang Peuet Kecamatan Kuala.


v    Cara Bercocok Tanam Masyarakat Nagan Raya

Dalam pertanian Masyarakat nagan raya saat menanam padi (musem seumula)  misalnya, masyarakat saling membantu satu sama lain dalam proses menanam padi dan begitu juga di saat panen tiba (musem keumeukoh). Dari pihak yang di bantu mareka hanya menyediakan nasi beserta lauk, air minum, kopi dan kue ala kadar di berikan untuk orang-orang yang membantu menanam padi (seumula) dan proses memanen hasil pertanian (musem keumeukoh). Namun kebiasaan seperti ini di masyarakat Nagan Raya sudah mulai terkikis karena masyarakatnya sudah serba praktis karena orang-orang yang bercocok tanam mempunyai penghasilan di tempat yang lain, jadi mereka mengambil jalan dengan memberi upah (membayar). Dan setelah musim panen tiba masyarakat nagan raya melakukan acara syukuran dalam bahasa acehnya Khanduri ulee thoen. Acaranya di adakan di meunasah ( Surau), dengan membawa sesajian dan rantangan. Mereka mengadakan doa bersama sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT dan kemudian setelah prosesi doa bersama berlangsung maka akan di lanjutkan dengan acara makan bersama.

v    Prosesi Adat Pernikahan di Nagan Raya

Apabila ada adat yang bertentangan atau menyalahi dengan ajaran agama islam sudah pasti tidak  bisa di kembangkan dalam masyarakat nagan raya. Ada beberapa langkah yang harus di tempuh dalam proses pernikahan di Masyarakat Nagan Raya, ada pun langkah-langkah tersebut yaitu:
1.      Cah rot, dari pihak laki-laki (linto) mengirim seorang kepercayaan untuk menyelidiki dan memastikan yang mana bahwa sang perempuan (dara baro) tidak ada yang punya artinya belum di pinang oleh orang lain.
2.      Meulake, Artinya pihak linto baro meminang sang dara baro melalui seorang teulangke (Peminang) bersama geuchik (lurah) dan imum chik untuk melakukan pinangan ke rumah orang tua  calon dara baro dengan membawa semacam ole-ole seperti kopi, gula, dan roti (kue).
3.      Ranup peukong haba, setelah pihak keluarga dari calon dara baro mufakat terima atau tidak lamaran sang calon linto baro jika di terima maka pihak dari keluarga calon dara baro memberikan kabar bahwa pinangan dari keluarga calon linto di terima, maka pihak calon linto memberikan emas sebagai tanda calon linto dan dara baro resmi bertunangan. Dan jika dari pihak linto setelah bertunangan membatalkan pertunangan maka emas yang telah di berikan sebagai tanda resmi perjodohan akan hangus tidak di kembalikan lagi kepada pihak linto. Dan jika yang membatalkan pertunangan dari pihak dara baro maka wajib menggantikan emas yang telah di berikan dari pihak linto dua kali lipat dari emas yang telah di berikan. Dan setelah mahar (mas kawin) di bayar tunai oleh pihak linto maka berlangsunglah acara pernikahan ( tergantung pada kedua pihak keluarga menentukan hari H nya pernikahan).

4.      Kanduri Peresmian Pernikahan (Walimah) , sebelum hari H peresmian pernikahan ada beberapa hal persiapan yang di lakukan antara lain yaitu:
1)      Dua puluh lima hari sebelum acara peresmian di langsungkan maka pihak keluarga duek rapat ( mufakat) tentang persiapan kanduri.
2)      Tujuh hari sebelum hari H di lakukan acara jok bu tuha (semacam kolak lengkap dengan nasi pulut). Pemuda gampong dan seluruh masyarakat gampong di undang oleh pihak rumah untuk hadir acara jok bu tuha dan sekaligus melakukan pembentukan panitia acara kanduri peresmian pernikahan .
3)       Peungui Tempat ( Menghias ruang rumah pengantin), di hiasi dengan bahan jahitan benang yang berukiran bunga (kasab), langit-langit, tirai, ceradi, tempat bersanding, alat-alat peusijuk, serta perlengkapan makanan untuk para walimatul ‘ursy.
5.      Acara intat linto dan intat dara baro (mengantar kedua mempelai), Acara intat linto lebih duluan dari intat dara baro artinya setelah linto di antar ke rumah dara baro maka selang beberapa waktu sebagaimana jadwal yang telah di tentukan acara peresmian pernikahan di rumah keluarga pihak linto barulah di lanjutkan acara intat dara baro. Biasanya yang pergi intat linto itu kebanyakan dari kaum adam (lelaki) namun tidak tertutup kemungkinan akan hadir juga kaum hawa (perempuan), dan di saat antar dara baro itu kebanyakan yang hadir kaum hawa ketimbang kaum adam. Masalah waktu intat dara baro dan intat linto itu tergantung kesiapan pihak salah satu mempelai menunggu rombongan pengantar mempelai. 
v    Kanduri Kematian
Dalam masyarakat nagan raya ketika salah satu keluarga meninggal dunia maka mulai dari proses penggalian kuburan, pemandian, menganfani, menyalatkan sampai mengantarkan jenazah untuk di kebumikan di lakukan dengan ikhlas tanpa imbalan sedikit pun karena masyarakat nagan raya mengetahui hokum yang mana itu adalah hokum fardhu kifayah bagi mereka yg masih hidup. Dalam masyarakat nagan raya juga sangat mudah kita temui kanduri kematian setelah salah satu dari keluarga meninggal dunia, maka pihak keluarga sanak saudara dan masyarakat gampong melaksanakan kanduri kematian selama tujuh hari tujuh malam. Adapun dana untuk mengadakan acara kanduri tersebut berasal dari harta yang di tinggalnya (jika ada harta) dan dari keluarga sanak saudara.
Tujuan dari kanduri kematian ini selama tujuh hari tujuh malam mulai hari pertama meninggal sampai malam ke tujuh dan pada hari ke tujuh kematian sang insan di lakukan pula batee (tanda makam).khanduri ini untuk mendo’akan sang insan yang telah meninggal agar di tempatkan di sisi yang layak oleh sang Khalid (Allah Swt). Dan menerima para pelayat yang ingin memberikan doa Serta menghibur dan memberikan semangat kepada pihak keluarga berduka yang di tinggalkannya.

v    Penyelesaian Masalah yang terjadi di Gampong

Masyarakat Nagan Raya dalam menyelesaikan masalah selalu mengutamakan musyawarah dengan catatan masalah yang terjadi termasuk dalam golongan tindak pidana ringan. Misalnya ketika ada kasus pemukulan/perkelahian yang terjadi di dalam Gampong, adat peusijuk bisa di ciptakan sebagai bentuk Perdamaian. Proses perdamaian tentu melalui kepala desa dan tuha peut, tuha lapan hingga kepala lorong.
Mereka akan bermusyawarah (Duek Pakat) mencari solusi sebab musabab sengketa yang terjadi. Perangkat desa akan mengundang pihak yang berkelahi beserta orang tuanya untuk melakukan satu tujuan yaitu pedamaian. Setelah terbukti siapa yang salah maka bagi yang salah akan di bebankan Bu Leukat (Nasi pulut) dan kemudian keduanya baru di tepung tawari (Peusijuk) sebagai simbol perdamaian di antara keduanya tanpa paksaan dari siapapun atau dari pihak manapun.
 Dan perlu di tinjau kembali masalah yang terjadi dalam masyarakat itu seperti apa, kalau kasusnya lebih berhubungan dengan hukum Negara maka penyelesainya akan di lakukan secara jalur hukum yang berlaku di Negara kita Indonesia. Karena kita sebagai warga Negara harus menjunjung tinggi Nilai-nilai hokum yang berlaku dalam Negara kita jangan mengedepankan main hakim sendiri. Kalau masalah yang terjadi dapat di selesaikan dengan damai maka tidak akan di selesaikan lagi secara jalur hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar