Dalam
demokrasi rakyat mempunyai kuasa dan daulat atas sebuah Negara, meskipun
kemudian dalam praktiknya di mandatkan kepada penyelenggara Negara. Dan para
penyelenggara Negara harus bertanggung jawab kepada rakyat, artinya Negara
mempunnyai tanggung jawab untuk memberikan manfaat kepada rakyatnya lewat
berbagai kibijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat untuk mewujudkan
kesejahteraan social tanpa diskriminatif.
Kondisi masyarakat Indonesia setelah
terjadinya reformasi politik 1998 hingga saat ini kondisi masyarakat
terbelenggu dengan kekuatan “magis”. Reformasi yang telah terjadi belum mampu
menjawab problem-poblem kemiskinan yang masih merajalela. Kondisi ini terjadi
karena, Pertama mentalitas masyarakat yang masih bermental budak terhadap
kekuasaan. Kedua, masyarakat kita Indonesia masih cukup nyaman dengan pola
social feodalisme yang terbangun cukup kuat dalam kehidupan masyarakat. Situasi
seperti inilah yang membuat kondisi bangsa ini gagap dan bisu atas sebuah
kesadaran untuk melakukan perebutan atas hak-haknya guna mendapatkan kehidupan
yang sejahtera.

